Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Contoh SOP Sekolah Dasar

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) 

SD.................................


§  SISWA

Kehadiran Siswa

· Pada hari Senin, siswa hadir selambat-lambatnya pukul 06.45, dan pada hari lainnya pukul 06.50.

· Siswa hadir mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan guru dan sesama siswa putra dengan putra dan putri dengan putri.

· Pada hari Senin, siswa yang hadir ketika Upacara Bendera berlangsung, tidak diperkanankan masuk barisan terlebih dahulu. Dan diperbolehkan masuk setelah upacara selesai dan menjalani sanksi yang mendidik.

· Pada hari lain, siswa yang hadir ketika senam atau kegiatan gerakan satu aksi satu anak sedang berlangsung, mengambil tempat lain yang telah disiapkan.

· Siswa yang terlambat ditanyai terlebih dahulu sebab keterlambatannya dan dicatat dalam buku “catatan keterlambatan siswa” oleh guru piket atau guru pada pertemuan pertama di kelasnya.

· Siswa yang masuk kelas atau tempat pembelajaran, ketika pembelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat dan berlaku sebagaimana ketentuan di atas.

· Siswa terlambat yang sudah melalui proses sebagaimana di atas dapat diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran, kecuali dalam keadaan lain.

§  Kepulangan Siswa

· Siswa pulang sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang telah meninggal.

· Kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal kegiatan pembelajaran, akan diberitahukan kepada siswa atau orang tua minimal sehari sebelumnya.

· Dalam keadaan tertentu, kepulangan siswa yang tidak sesuai jadwal bersifat mendadak, maka sekolah akan menelpon atau SMS kepada orang tua bagi siswa yang membutuhkan penjemputan

· Siswa karena sebab tertentu, seperti sakit yang oleh sekolah perlu diangkat, maka siswa akan diantar oleh guru atau dikonfirmasikan kepada orang tua untuk dijemput.

· Siswa yang dijemput karena ada keperluan untuk pulang atau untuk sementara, harus meminta ijin kepada wali kelas atau guru yang memberikan pembelajaran pada saat itu, dan menjelaskan keperluannya.

· Siswa berdoa dan membaca surat Al Ashr terlebih dahulu dengan dipimpin oleh guru di dalam kelas atau di mushalla.

· Siswa yang masih menunggu jemputan, harus menunggu di dalam lingkungan sekolah.

· Siswa yang diantar pulang oleh yang biasanya tidak datang, harus memberitahukan kepada salah satu guru yang ada.

· Para penjemput diperbolehkan masuk ke halaman sekolah dengan kendaraan roda duanya, bila dipandang tidak mengganggu.

§  Ketidakhadiran Siswa

· Siswa diperbolehkan tidak hadir apabila benar-benar sakit atau keperluan keluarga yang sangat penting, dan orang tua menyampaikan ijin secara langsung atau tertulis ke pihak sekolah.

· Siswa yang tidak hadir dan orang tua tidak menyampaikan ijin kepada sekolah, dianggap alpha atau tidak hadir tanpa keterangan.

· Siswa yang tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa ada keterangan, atau ada ijin yang terlalu lama, pihak sekolah akan menghubungi orang tua/walinya untuk konfirmasi.

· Siswa sebgaimana diatas bila orang tua/wali tidak dapat dihubungi, setelah dikonfirmasi beberapa kali dan tidak ada perkembangan, maka sekolah menganggap oang tua telah mengambil kembali putranya.

§  Kegiatan Pembelajaran

· Saat tanda masuk berbunyi siswa meninggalkan seluruh kegiatan bermain atau lainnya dan langsung memasuki kelas atau tempat pembelajaran, dengan terlebih dahulu mengemasi alat permainannya dan mengembalikannya ke tempatnya.

·Siswa memasuki kelas atau tempat pembelajaran dengan pakaian seragam yang lengkap dan rapi.

· Dalam mengikuti pembelajaran siswa diharuskan :

1. Bersungguh-sungguh dan berkonsentrasi

2. Menepati tempat yang telah diatur oleh guru

3. Menggunakan buku dan peralatan miliknya sendiri

4. bila membutuhkan pinjam milik teman, maka minta ijin yang mempunyai

· Dalam mengikuti pembelajaran siswa tidak diperbolehkan :

A. Membuat gaduh dan Mengganggu teman

B. Membawa mainan, HP, atau semacamnya

C. keluar dari tempat pembelajaran tanpa meminta ijin guru.

D. Istirahat dan bermain

e. Siswa istirahat dari kegiatan pembelajaran setelah dipersilakan oleh guru.

F. Pada waktu istirahat siswa diperbolehkan untuk bermain dihalaman, membeli makanan dan minuman, membaca buku di perpustakaan, atau kegiatan lainnya di luar kelas.

G. Pada waktu istirahat siswa tidak diperbolehkan keluar dari halaman sekolah, kecuali setelah mendapatkan ijin dari guru.

H. Siswa tidak diperbolehkan bermain di kelas atau ruang lainnya.

Saya. Selesai bermain, siswa mengemasi alat-alat permainannya dan mengembalikannya ke tempatnya.

J. Shalat

k. Siswa kelas I melaksanakan pembelajaran shalat dalam bentuk menghafal gerakan yang terintegrasi dengan semua mata pelajaran

aku. Siswa kelas II melaksanakan pembelajaran shalat setiap hari dan dibimbing oleh guru.

M. Siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat Dhuha pada hari Rabu , secara munfarid diutarakan oleh guru dan dicatat dalam buku kontrol siswa .

§  Hadiah dan Hukuman

· Siswa yang berprilaku sesuai dengan standar operasional, akan mendapatkan poin penilaian termasuk dalam penilaian raport.

· Siswa yang mendapatkan prstasi akademik, baik di sekolah maupun di luar sekolah, akan medapatkan penghargaan, berupa tanda penghargaan, surat keterangan, hadiah, atau bentuk lain sesuai tingkat prestasinya.

· Siswa yang melanggar standar operasional akan diberikan sangsi, berupa peringatan, penjeraan, pelatihan bersama orang tua/wali, dan pengembalian kepada orang tua/wali. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

ORANG TUA/WALI MURID

Kehadiran di Sekolah

· Orang tua/Wali Murid atau yang mewakili dapat hadir ke sekolah untuk :

1. mengantar atau menjemput didepan pintu Gerbang Sekolah dan atau tempat yang telah disediakan

2. menyelesaikan administrasi dan perlengkapan yang dibutuhkan peserta didik disekolah ; peralatan sholat,alquran

3. mengantarkan sesuatu untuk anak hanya sampai dipintu gerbang sekolah dan melapor sama piket sekolah

4. Melapor sama piket sekolah dan berkomunikasi dengan wali kelas siswa bila terjadi permasalahan antara siswa dan tidak langsung masuk kelas main hakim sendiri

5. menyampaikan ijin bila anak tidak masuk.

§  Orang tua/wali murid akan diundang oleh sekolah untuk :

1. untuk konfirmasi bila terjadi masalah yang berhubungan dengan putra.

2. Membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan program sekolah

3. menerima laporan / laporan perkembangan pendidikan anak setiap semester.

§  Orang tua/wali murid atas inisiatifnya sendiri sewaktu-waktu dapat hadir di sekolah untuk :

1. memberi atau meminta keterangan tentang anak

2. memberikan saran, pendapat, atau kritik demi perkembangan sekolah.

§  Orang tua/wali murid yang hadir di sekolah dapat berdiskusi langsung dengan guru atau petugas yang dituju atau yang dapat mewakilinya.

§  Orang tua/wali murid yang hadir di sekolah diterima di ruang tamu atau tempat kerja guru atau petugas yang ditemuainya.

Komunikasi dan konsultasi

§  Orang tua / wali murid diharapkan memberikan nomor telepon, HP, email, atau nomor lain yang dapat dihubungi ke sekolah

§  Orang tua / wali murid diharapkan mencatat/menyimpan nomor telepon sekolah, kepala sekolah, dan guru-guru terutama wali kelas anak.

§  Orang tua / wali murid dapat berkonsultasi sewaktu-waktu, di luar jam kerja dengan kepala sekolah atau guru utama wali kelas yang berkaitan dengan perkembangan anak, baik langsung maupun melalaui telepon, di rumah guru yang bersangkutan, atau mungkin guru hadir di rumah wali murid.

INSTITUSI DAN MASYARAKAT

· Tamu dari dinas atau institusi lain diterima oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya di ruang tamu untuk mendapatkan pelayanan sesuai kepentingannya.

· Penelitian, kerja praktik, magang, dan semacamnya baik yang disampaikan oleh pribadi atau lembaga, harus mengajukan terlebih dahulu, dengan menyampaikan proposal kegiatan.

· Pengajuan kerjasama oleh institusi, lembaga, organisasi, atau pribadi dapat diterima apabila tidak mengganggu kegiatan sekolah dan saling menguntungkan

· Pengajuan promosi produk, sosialisasi, dan demo atau pameran yang langsung kepada murid atau guru tidak diperbolehkan, kecuali sosialisasi untuk melanjutkan sekolah.

LAIN – LAIN

· Dari ketentuan prosedur standar operasional ini memungkinkan dirumuskannya tata tertib untuk setiap bagian yang memerlukan adanya tata tertib khusus.

· Hal-hal yangbelum tercantum dalam standar operasional prosuder ini akan diatur kemudaian sebagai suplemen atau perbaikan.

 

Posting Komentar

0 Komentar